Selain usaha tersebut juga mempraktekan salah satu jenis Ijarah dalam sistem pembiayaan, yaitu : Ijarah mutlaqah, Ba’I at-Takjiri dan Musyarakah Mutannasiqah. Ijarah Mutlaqah adalah proses sewa menyewa yang biasa kita temui dalam kegiatan perekonomian sehari hari. Ba’I at-Takjiri adalah suatu kontrak sewa yang diakhiri dengan penjualan. Dalam kontrak ini pembayaran sewa telah diperhitungkan sedemikian rupa sehingga sebagian merupakan pembelian barang secara berangsur ( hire purchase ). Musyarakah Mutanasiqah merupakan kombinasi antara Musyarakah dengan Ijarah.
Bahkan Bank Syariah dapat juga memberikan fasilitas sewa kepada nasabahnya untuk penggunaan suatu jenis barang tertentu dengan cara : (1) pada awalnya Bank membeli asset yang dibutuhkan nasabah, (2) Bank menyewakan asset tersebut kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu, dan (3) Tarif sewa dan persyaratan lainnya harus telah disepakati terlebih dahulu kedua belah pihak. Dalam melakukan transaksi Ijarah Muntahia bit-Tamlik, Bank Syariah melakukan ketentuan-ketentuan sebagaimana skema berikut ini.
No comments:
Post a Comment