Saturday, June 13, 2015

Leasing dengan Ijarah - Akuntansi Leasing

Ijarah adalah akad sewa menyewa antara mu’ajjir (lessor) dengan musta’jir (lessee) atas ma’jur (obyek sewa) untuk mendapatkan imbalan atas barang yang disewakan. Dalam teknik operasional perbankan memakai ijarah berarti adanya pemindahan manfaat atas suatu barang. Ijarah sebenarnya menyerupai jual beli, hanya saja apabila jual beli yang menjadi obyek transaksi adalah barang sedang ijarah adalah jasa. Jasa yang dimaksud adalah jasa yang diberikan oleh barang obyek sewa. Pada masa akhir kontrak sewa, bank dapat saja memberikan pilihan kepada penyewa untuk memiliki barang yang disewakan kepada penyewa, apabila ini terjadi  maka akad sewanya disebut sebagai ijarah al muntahia bit-tamlik (sewa menyewa yang diikuti dengan perpindahan kepemilikan obyek sewa) atau dalam model konvensional dikenal dengan istilah financing lease.
Sebagai bentuk pembiayaan yang memiliki kemiripan dengan ijarah, leasing merupakan suatu perjanjian antara pemilik barang (Lessor) dengan pemakai barang (lessee).
Pihak lessee berkewajiban membayar sewa secara periodik kepada lessor sebagai konvensasi atas penggunaan barang. Perjanjian atau kontrak leasing pada umumnya dilakukan secara tertulis dan memuat berbagai persyaratan termasuk kondisi dan persyaratan transaksi leasing. Persyaratan-persyaratan dalam perjanjian tersebut memuat jangka waktu penggunaan barang, jumlah dan cara pelaksanaan angsuran, spesifikasi barang yang di-leasse dan persyaratan pengalihan pada akhir masa kontrak.
Sebagai sebuah transaksi yang sering dianggap sewa-menyewa, leasing, terutama finansial leasse, merupakan suatu bentuk perjanjian kontrak yang memiliki salah satu sifat noncancelable bagi pihak leassee. Perjanjian kontrak tersebut menyatakan bahwa leassee bersedia untuk melakukan serangkaian pembayaran uang atas penggunaan suatu asset yang menjadi obyek leasse.
Sedangkan di pihak lesse, ia berhak mendapatkan manfaat ekonomis dengan mempergunakan barang asset yang disewakan, sedang hak kepemilikan tetap berada pada pihak lessor, kecuali pihak lesse menghendaki untuk memiliki barang asset dengan cara membelinya di akhir kontrak.

 Antara Ijarah dalam Islam dengan Leasing memiliki kesamaan, oleh karena itu, tidak mengherankan jika sebagian pemikir Islam modern menjadikan istilah Ijarah dengan Operating Lesse sebagai istilah yang tidak ada bedanya sama sekali. Lebih dari itu bentuk Ijarah Al Muntahia bit-Tamlik sering disamakan dengan financial lesse with purchase option  antara leasing dan sewa menyewa merupakan suatu perjanjian antara dua belah pihak, dimana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kepada pihak yang lainnya suatu hak untuk menggunakan atau menikmati suatu barang selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran yang telah disepakati bersama.
Disamping itu antara leasing dan sewa menyewa sama-sama sebagai bentuk transaksi untuk mengambil manfaat tanpa harus memiliki barang asset dengan memberikan sejumlah uang sewa, baikdi awal maupun di akhir kontrak.  Uang sewa dalam leasing maupun dalam sewa menyewa merupakan bentuk imbalan jasa dari penyewa ( lesse ) kepada pemilik barang. Karena penggunaan manfaat barang yang disewakan.Apalagi kita amati secara seksama keduanya smaa-sama berdasarkan pada azas kebebasan berkontrak yang menjadikan leasing sebgai bentuk khusus perjanjian sewa menyewa. Terlebih lagi keduanya merupakan bentuk perjanjian konseswil, dimana perjanjian tersebut sudah sah dan mengikat ketika terjadi kata sepakat antara kedua pihak. Perbedaan prinsipil antara leasing dengan sewa menyewa terletak pada tidak adanya option right atau hak pilih bagi penyewa dalam sewa menyewa untuk membeli barang yang disewakan tersebut.

Unsur terpenting dalam perjanjian sewa menyewa adalah sewa menyewa adalah kenikmatan dari suatu barang yang disewakan dan harga sewa, namun dalam prakteknya dalam perjanjian sewa menyewa dapat juga dicantumkan ketentuan-ketentuan khusus yang memberikan hak kepada penyewa suatu opsi, yaitu untuk melanjutkan sewa menyewa atau membeli barang yang disewakan pada saat jangka waktu sewa menyewa berakhir.
Adapun perbedaan pokok antara leasing dengan sewa menyewa menurut KUHP adalah :

  1. Leasing merupakan bentuk pembiayaan, sedangkan sewa menyewa belum tentu merupakan bentuk pembiayaan.
  2. Objek perjanjian leasing adalah barang-barang modal atau alat-alat produksi, sedangkan dalam perjanjian sewa menyewa objeknya juga dapat meliputi barang-barang untuk dapat digunakan diluar perusahaan.
  3. Subjek dalam leasing ditentukan, yaitu perusahaan yang telah memperoleh izin, sedang dalam sewa menyewa tidak.
  4. Jangka waktu leasing merupakan jangka waktu yang tertentu, sedangkan dalam perjanjian sewa menyewa jangka waktunya mungkin bisa tidak terbatas.
  5. Jaminan yang harus diberikan oleh seorang yang menyewakan dalam perjanjian sewa menyewa, tidak berlaku sepenuhnya dalam leasing.
  6. Imbalan jasa yang dibayar pada perjanjian sewa menyewaadalah uang sewa, sedangkan dalam leasing, lessor berkepentingan memperoleh imbalan uang sewa yang pokoknya merupakan tebusan berkala harga perolehan barang ditambah ongkos pembiayaan, serta lesse tetap berkewajiban membayar seluruh jumlah imbalan jasa tersebut dan harus mengembalikan barang yang lease.
  7. Dalam sewa menyewa, penyewa ikut memikul resiko objek sewa menyewa, sedangkan dalam leasing seluruh resiko objek dan pemeliharaan menjadi tanggung jawab lesse tanpa melibatkan pihak lessor.
  8. Dalam perjanjian sewa menyewa, pihak yang menyewakan telah memiliki atau menguasai barang-barang yanghendak dipergunakan oleh pihak yang lain dengan membayar uang sewa sebagai imbalan, sedangkan dalamleasing lessor adalah instansi penyediadana ( financiers ) dan bukan pemilik barang yang biasa disewakan.


No comments:

Post a Comment