Thursday, June 11, 2015

Akuntansi Deposito Berjangka - Akuntansi Perbankan

A. Pengertian Deposito Berjangka
Deposito merupakan simpanan masyarakat atau pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.Penarikan deposito hanya boleh dilakukan pada saat tertentu menurut jatuh temponya. Jatuh tempo deposito umumnya terdiri dari 1 bulan,  3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 18 bulan dan 24 bulan.
Dari sudut pandangan akuntansi, deposito yang dicatat dalam proses akuntansi bank sebaiknya digolongkan menjadi paling tidak dua jenis, yaitu yang akan jatu tempo tahun depan atau paling tidak setahun yang akan datang, dan yang masih akan jatuh waktu lebih dari setahun. Deposito masyarakat dapat dikategorikan kewajiban jangka pendek ataupun kewajiban jangka panjang dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Deposito disajikan sebagai kewajiban jangka pendek bila sejak tanggal pelaporan hingga jatuh temponya tidak melebihi 1 tahun. 
  • Deposito yang jatuh tempo lebih dari satu tahun sejak tanggal pelaporan, dicatat sebagai kewajiban jangka panjang. 


B. Akuntansi Deposito Berjangka
Akuntansi deposito berjangka meliputi pencatatan transaksi sebagai berikut:

1) Pembukaan (penjualan) deposito berjangka
Untuk membuka deposito, deposan dapat menggunakan setoran tunai dengan cek, bilyet giro, bukti transfer masuk, wesel atau warkat lain yang disepakati bank. Prinsipnya pada saat disetor warkat itu harus sudah efektif, artinya dapat diuangkan.Deposito dicatat sebesar nilai nominal deposito yang tertera dalam perjanjian.

2) Penghitungan dan pencatatan bunga deposito
Dalam perkembangan terakhir, beberapa bank memperhitungkan bunga harian untuk deposito.Namun perhitungan bunga yang lazim adalah minimal mengendap satu bulan. Maka, untuk deposito yang dibuka pada tanggal akhir bulan, bunga diperhitungkan pada akhir bulan  walaupun tanggalnya berbeda.

3) Penutupan deposito pada saat jatuh tempo
Pada contoh di atas diketahui bahwa pencatatan bunga terjadi dua kali yaitu pada saat jatuh tempo bunga dan pada saat penarikan bunga. Karena tanggal jatuh tempo bunga tidak sama dengan tanggal penarikan bunga. Namun apabila bunga dan deposito ditarik bersamaan tepat pada tanggal jatuh tempo, maka pencatatan yang dilakukan bank hanya satu kali.Misalkan diketahui tanggal jatuh tempo deposito adalah tanggal 1 Desember dan tanggal penarikan bunga juga tanggal 1 Desember.

4) Perpanjangan deposito berjangka
Deposito yang telah jatuh tempo bisa diperpanjang dengan dua cara yaitu:
- Perpanjangan Otomatis (Automatic Rollover)
Perpanjangan ini dilakukan karena permintaan deposan yang sudah dibuat atau diperjanjikan pada saat pembukaan deposito.Dengan demikian bank tidak perlu menghubungi deposan atau sebaliknya deposan tidak perlu lagi menghubungi bank untuk memperpanjang deposito.
- Perpanjangan Biasa
Perpanjangan ini terjadi bila ada kesepakatan antara bank dengan deposan di kemudian hari saat jatuh tempo.Perpanjangan ini bisa inisiatif deposan atau inisiatif bank (home service) untuk nasabah deposan.
Kedua cara perpanjangan tersebut pencatatannya sama. Bank akan mendebit rekening deposito lama dan mengkredit rekening deposito baru. Nomor rekening deposito dan bilyet deposito tetap sama. Kecuali suku bunga deposito berubah ketika terjadi perpanjangan deposito.

5) Penarikan deposito berjangka sebelum jatuh tempo
Lazimnya, deposito berjangka ditarik setelah jatuh tempo sesuai dengan jangka waktu yang tertera dalam perjanjian ketika pembukaan rekening deposito.Namun, dalam praktik perbankan tidak jarang seorang deposan menarik kembali depositonya sebelum tanggal jatuh tempo (outstanding). Penarikan deposito sebelum tanggal jatuh tempo dapat mengganggu likuiditas bank, sebab idealnya bank menyiapkan dana untuk membayarkan seuai jadwal pembayaran. Oleh karena itu, bank umum (konvensional)  mengenakanpenalty  tertentu terhadap deposan yang menarik depositonya sebelum tanggal jatuh tempo. Penalty dalam pencatatan akuntansi akan diberlakukan sebagai pendapatan operasional lainnya.
Setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda-beda mengenai penalty.Namun penetapan penalty secara umum adalah:
a. Penalty dihitung sekian persen tertentu dari bunga sebelum pajak
b. Penalty dihitung sekian persen tertentu dari bunga setelah pajak
c. Penalty dihitung sekian persen tertentu dari nominal deposito

No comments:

Post a Comment